Berapa Usia Hewan yang Sah untuk Kurban? Ini Syarat Sah Usia Hewan Kurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sudah diatur oleh syariat Islam merasa berasal dari saat penyebelihan, tempat, style hewan yang disembelih, usia hewan yang akan disembelih, orang yang berhak menerima dan tata langkah penyembelihannya.
Hukum berkurban sendiri melansir berasal dari laman NU Online, terhitung sunnah sebab perihal ini adalah sebuah wujud ketaatan yang paling utama. Bagi umat muslim yang bisa dan punyai kelapangan rezeki tersedia baiknya untuk berkurban.
Hewan yang akan dikurbankan tidak sebarangan, perihal selanjutnya sudah diatur oleh syariat Islam. Berdasarkan bersama dengan firman Allah Ta’ala yang Artinya, “Dan bagi tiap-tiap umat sudah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang sudah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34). Hewan yang dikurbankan perlu berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
Berikut syarat usia hewan kurban cocok ajaran Islam: aqiqah dulu atau qurban dulu
Baca Juga:
Sejarah Ibadah Kurban, Bukan Hanya Ritual Idul Adha Jasa aqiqah Jakarta dan Bekasi
– Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan sudah masuk tahun ke 6
– Sapi sekurang-kurangnya berumur 3 tahun dan sudah masuk tahun ke 3
– Kambing style domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau sekurang-kurangnya berumur 6 bulan (jika sukar mendapatkannya)
– Kambing biasa (kambing jawa) sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan sudah masuk tahun ke 2.
Hal selanjutnya sudah dicantumkan dalam Kitab Kiayatul Akhyar yang berarti “Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).”